Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan dan penguatan tata kelola aset pertanahan, khususnya Tanah Kas Desa (TKD) dan tanah Kasultanan/Kadipaten. Sosialisasi diikuti oleh perwakilan kalurahan dan pihak terkait guna memahami proses penatausahaan tanah secara menyeluruh.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa pengukuran Tanah Kas Desa merupakan proses teknis yang dilakukan oleh tim gabungan, melibatkan BPN, Dinas Pertanahan/DPTR, serta Pemerintah Kalurahan. Kegiatan ini meliputi pematokan, verifikasi, pengukuran, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat dan Peta Bidang Tanah (PBT).
Pengukuran dan legalisasi tanah kalurahan bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan batas tanah, mewujudkan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta memperkuat administrasi aset desa. Selain itu, data pertanahan yang valid menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan dan pemanfaatan aset secara optimal.
Pada tahun 2026, ditargetkan sebanyak 1.500 bidang tanah kalurahan dapat terukur sebagai bagian dari komitmen penataan aset secara bertahap dan berkelanjutan.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh kalurahan semakin siap dan aktif dalam mendukung proses pengukuran serta penertiban administrasi pertanahan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Bantul.














