Jangan Salah Paham! Ini Penjelasan Klasifikasi Kesejahteraan Desil 1–10
Andriyani 05 Maret 2026 07:52:13 WIB
Triwidadi Info (05/03). Pemerintah terus mendorong pemahaman masyarakat mengenai klasifikasi tingkat kesejahteraan berdasarkan desil 1–10. Melalui sosialisasi yang disampaikan dalam bentuk infografis edukatif, masyarakat diajak untuk memahami bahwa penentuan kategori kesejahteraan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan integrasi data yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam infografis tersebut dijelaskan bahwa desil 1–4 termasuk kategori masih miskin dan menjadi prioritas bantuan. Desil 5–6 dikategorikan hidup pas-pasan, sedangkan desil 6–10 tergolong sejahtera atau bukan prioritas bantuan sosial. Kategori ini menjadi dasar dalam penetapan berbagai program bantuan pemerintah, termasuk BPJS PBI dan bantuan sosial lainnya.
Penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator aktivitas dan kepemilikan yang tercatat dalam sistem, di antaranya kepemilikan kredit atau utang bank, cicilan kendaraan, kepemilikan emas di pegadaian, penggunaan layanan pinjaman online, jumlah tabungan, kepemilikan aset seperti tanah dan rumah permanen, kendaraan lebih dari satu, pendapatan di atas UMK, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, data juga mencakup informasi pekerjaan dalam Kartu Keluarga, status sebagai ASN, serta penggunaan listrik dan perangkat digital yang terdaftar.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi status desil masing-masing. Penetapan kategori kesejahteraan merupakan hasil pengolahan data lintas sektor yang bersumber dari berbagai aktivitas administrasi yang menggunakan NIK. Oleh karena itu, setiap aktivitas finansial dan kepemilikan aset berpotensi memengaruhi posisi kesejahteraan dalam sistem.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa klasifikasi desil bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Dengan keterbukaan informasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman terkait penerimaan bantuan, sekaligus mendorong kesadaran kolektif untuk mendukung akurasi data kesejahteraan.
Sebelum menyampaikan keberatan atas status desil, masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu mencermati kembali kondisi ekonomi dan data administrasi yang dimiliki. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga validitas data menjadi kunci utama agar program perlindungan sosial dapat berjalan efektif, adil, dan tepat sasaran.
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kerja Bhakti “Resik-Resik” Alun-Alun Triwidadi Dukung Gerakan Bantul Asri
- BUMKal Triwidadi Buka Peluang Kerja, Kesempatan Emas untuk Warga Lokal
- Jangan Salah Paham! Ini Penjelasan Klasifikasi Kesejahteraan Desil 1–10
- Penyerahan Simbolis BPJS Ketenagakerjaan, BPNT dan Keanggotaan KDMP Perkuat Upaya Pengentasan Kemisk
- Pendampingan Persiapan Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Kapanewon Pandak dan Pajangan
- BANTUL MENGAJI Targetkan 10.000 Khataman Al-Qur’an pada Ramadhan 1447 H
- Bantul Innovation Award 2026 Resmi Diluncurkan, Ajak Inovator Daerah Tampilkan Karya Terbaik
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













