Musdus PPBMP 2027 Sabrang Kidul

Andriyani 09 September 2026 09:39:58 WIB

Triwidadi Info (09/09). Musyawarah Dusun (Musdus) Padukuhan Sabrang Kidul dalam rangka penyusunan usulan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) Tahun 2027 dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pamong Kalurahan Triwidadi, Bamuskal, Dukuh, serta tokoh masyarakat Padukuhan Sabrang Kidul. Musyawarah menjadi ruang partisipatif bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan usulan pembangunan yang menjadi prioritas di tingkat padukuhan.

Dalam musyawarah, pembahasan diarahkan pada penyusunan program yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga.

PPBMP merupakan program bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bantul yang disalurkan untuk mendukung percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat padukuhan. Program ini memiliki beberapa fokus utama, antara lain pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, serta pembangunan skala kecil dan penyelesaian kebutuhan strategis di tingkat padukuhan.

Melalui Musdus, diharapkan usulan yang disusun benar-benar berdasarkan kebutuhan dan kondisi masyarakat, sehingga pelaksanaan PPBMP Tahun 2027 dapat berjalan tepat sasaran, transparan, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Padukuhan Sabrang Kidul.

Musyawarah ini sekaligus menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan yang mengedepankan partisipasi, gotong royong, dan sinergi antara pemerintah kalurahan dengan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License